Tegas Menolak IPL Rusun/Apartemen Kena PPN, PPPSRS Se-Jabodetabek Bakal Gelar Demo Besar di Kantor Ditjen Pajak

Berita Utama3 Dilihat

HomeBabby.my.id, (JAKARTA) — Warga rumah susun/apartemen yang tergabung dalam asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menegaskan upaya selanjutnya yang akan dilakukan, menyusul tidak adanya respon dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, terkait akan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Sebelumnya dalam kegiatan talkshow yang digelar P3RSI di Jakarta, akhir Juli lalu, pihaknya meminta pemerintah melalui Tunjung Nugroho, narasumber yang mewakili Dirjen Pajak, agar IPL rumah susun/apartemen tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Duh, IPL Rumah Susun/Apartemen Bakal Kena PPN, Begini Pernyataan Tegas dari Perhimpunan Penghuni

“Saat seminar tersebut, perwakilan dari Dirjen Pajak juga hadir. Bahkan setelah itu, tanggal 30 Agustus 2024, kami juga sudah mengirimkan surat untuk audiensi, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan. Sehingga kami berencana akan melakukan upaya selanjutnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta kepada media di acara Press Conference P3RSI, bertajuk, “PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!”, di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Padahal, lanjut, Adjit, saat itu, Tunjung berjanji akan mengajak P3RSI berdialog untuk membahas persoalan tersebut.

Alih-alih berdialog dahulu dengan pemangku kepentingan utama (pemilik dan penghuni rumah susun), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat malah sudah melayangkan surat Sosialisasi Pengelola Apartemen kepada seluruh rumah susun di Jakarta Barat, yang ujung-ujung “memaksa” pengenaan PPN atas IPL yang menurun “urunan” warga rumah susun untuk membiayai pengelolaan dan perawatan apartemen.

“Jadi IPL itu sama saja seperti tinggal di landed yang tiap bulan ada iuran sampah, keamanan, dan lainnya. Bedanya adalah kalau di apartemen tentu lebih besar, karena ada biaya perawatan, seperti lift, perawatan gedung, bayar security, cleaning service, dan lainnya,” terang Adjit.

Baca Juga: Kondominium Tetap Diincar: Tren Konsumen Bergeser ke New Territory Barat Jakarta

“Kasarnya seperti ini, saya tinggal di rumah sendiri, kenapa saya harus bayar PPN. Jadi penghuni apartemen ini, dia tinggal di unitnya sendiri, dia sudah bayar IPL, malah tambah pajak lagi,” tegasnya.

Untuk ini, Adjit mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang akan dilakukan berikutnya adalah demonstrasi di depan Kantor Direktur Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Jadi tahapan demi tahapan kami jalankan dulu, mulai dari diskusi, seminar yang dihadiri hampir 350 peserta, kemudian berkirim surat juga belum ada tanggapan. Sehingga kali ini melalui konferensi pers bersama ini, harapan kami dapat tersampaikan ke pihak Dirjen Pajak. Jadi pada prinsipnya adalah, kami dari P3RSI bersama anggota tidak setuju adanya PPN untuk pemilik apartemen,” katanya.

Menurut Adjit, pemerintah tak sepantasnya membebankan pajak yang dapat menyusahkan, bahkan menyengsarakan rakyatnya. Seperti yang dialami pemilik dan penghuni rumah susun yang akan dikenakan PPN 11 persen atas “biaya urunan” IPL.

P3RSI sendiri beranggotakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), badan nirlaba yang kegiatannya adalah bidang sosial kemasyarakatan.

“Ini juga setara dengan RT/RW karena banyak kondisi apartemen yang mengalami defisit biaya pengelolaan,” terang Adjit.

Baca Juga: Diresmikan, Rusunawa Universitas Muhammadiyah Jakarta Lebih Murah Dari Kost

Defisit anggaran pengelolaan ini, lanjut Adjit, juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik/penghuni yang jumlahnya cukup besar. Hampir dipastikan semua apartemen di Indonesia mengalami tunggakan pembayaran IPL yang ada mencapai miliaran rupiah.

Tak sedikit warga, terutama rumah susun menengah bawah (subsidi) yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, malah merasa berat bayar IPL. Apalagi ditambah beban PPN 11 persen, pasti hal ini akan makin memberatkan.

Tegas Menolak IPL Kena PPN, Siap Kerahkan Ribuan Warga Penghuni Rusun/Apartemen

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka menegaskan, PPPSRS merupakan perwakilan warga sebagai pemilik unit apartemen yang ditunjuk untuk merawat apartemen, agar terpelihara dengan baik.

Atas dasar tersebut, kata Musdalifah, PPPSRS membentuk badan pengelola untuk menjalankan operasional dari iuran yang ditagihkan ke warga tanpa cari keuntungan.

Dia mencontohkan, di Kalibata City, badan pengelola dibentuk oleh PPPSRS sendiri, bukan menunjuk badan hukum profesional. Sehingga bisa diibaratkan, badan pengelola adalah unit kerja dari PPPSRS itu sendiri.

Jika merujuk pada SE (Surat Edaran) Dirjen Pajak No. SE – 01/PJ.33/1998, Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni Dari Rumah Susun Yang Strata Title, kata dia, jelas pada poin 5 disebutkan bahwa, pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni sebagaimana pada butir 2.e. pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.

Baca Juga: Rumah123 Agent Awards 2024 Dimulai, Berikut Daftar Pemenang untuk Wilayah Surabaya dan Malang

“Dari penjelasan tersebut cukup jelas bahwa kegiatan yang dilakukan PPPSRS adalah kegiatan dalam bidang kemasyarakatan, yaitu mengelola apartemen ini agar dapat terpelihara dengan dengan baik tanpa mencari keuntungan sedikitpun,” tegas Musdalifah.

Dalam menjalankan pelayanan pengelolaan, imbuhnya, PPPSRS Kalibata City menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dimana setiap pengadaan barang dan jasa telah dibebankan PPN, sehingga apabila IPL yang diterima dari warga juga dibebankan PPN, maka itu artinya telah memberikan kontribusi pajak sebanyak 2 kali.

Makanya, lanjutnya, sangat aneh jika iuran yang warga urunan membiayai pengelolaan dan perawatan gedung (IPL) itu dikenakan PPN. Karena itu, pengurus PPPSRS dan warga apartemen Kalibata City menolak keras, jika pemerintah tetap memaksakan IPL kenakan PPN, dan berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk warganya.

“Pemerintah harus ingat bahwa belasan tower di Kalibata City itu adalah rusun subsidi, dimana banyak pemilik dan penghuninya yang keuangannya pas-pasan. Kami akan kerahkan ribuan warga turun jalan (demonstrasi) protes, jika kebijakan yang menyusahkan warga kami tetap dipaksakan,” kata Musdalifah dengan tegas.

Senada dengan Musdalifah, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden, Yohanes mengatakan, pengenaan PPN atas IPL tidak tepat jika dikenakan. Pasalnya, IPL itu adanya iuran atau urunan bersama warga. Kemudian dana tersebut akan dibayarkan kepada vendor yang bekerja di lingkungan apartemen sehingga operasional apartemen berjalan.

“IPL bukan objek PPN, karena pada prinsipnya PPN dikenakan atas pertambahan nilai atas transaksi. Sementara IPL adalah pengumpulan dana dari warga lingkungan yang disetor kepada kasir/akun bank yang mengatasnamakan PPPSRS yang anggotanya terdiri dari seluruh warga lingkungan rumah susun. Jika pemilik menyetor dana IPL kepada rekening bersama milik penghuni, apakah atas penyetoran tersebut merupakan penyerahan terhutang PPN? Jika KPP mencari sumber baru untuk setoran negara, sebaiknya dipertimbangkan lagi atas pengenaan PPN atas IPL, karena tidak tepat,” gugat Yohanes.

Baca Juga: Insentif Pajak Properti (PPN DTP) Diperpanjang Hingga Akhir 2024, Perumnas Sambut dengan Menghadirkan Promo

Yohanes menjelaskan, banyaknya tantangan dalam pengelolaan keuangan di rumah susun/apartemen, salah satunya, warga selalu protes dan menentang kenaikan IPL, sehingga tarif IPL stagnan. Sementara biaya operasional meningkat setiap tahunnya. Ditambah lagi kondisi apartemen yang sudah lama (umur diatas 10 tahun), dimana kondisi bangunan dan fasilitas umum perlu peremajaan yang memerlukan biaya yang banyak.

“Jadi kalau pemerintah ingin bebankan PPN pada IPL sebaiknya dikaji lagi lebih dalam. Jangan sampai buat keresahan dan ketidaknyamanan tinggal di rumah susun/apartemen karena penurunan kualitas pengelolaan. Carilah sumber pendapatan pajak lain yang memang jelas-jelas mendapat nilai tambah dari transaksi barang dan jasa,” pungkasnya.

Ketua PPPSRS Mediterania Boulevard Residences, Kian Tanto dalam kesempatan yang sama juga menyatakan keberatannya dan menolak jika pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak “memaksakan” dana urunan (IPL) untuk pengelolaan dan perawatan benda bersama, tanah bersama, dan bagian bersama dibebankan PPN.

Kian mengaku, betapa sulitnya memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan dan perawatan gedung apartemen Mediterania Boulevard Residences. Dimana dana IPL-nya tidak mencukupi untuk biaya operasional, sehingga pengurus harus mencari pendapatan lain-lain. Seperti menyewakan ruang-ruang bagian bersama, benda bersama, space-space area komersial, BTS, ATM dan lain sebagainya.

Kian mengatakan, karena dana tarikan IPL tak mencukupi, sehingga untuk operasional dan perbaikan gedung yang biasanya menggunakan dana cadangan (sink fund), mereka sampai patungan dengan pemilik dan penghuni.

“Kami hampir tak punya sink fund yang mencukupi, sehingga ketika harus dilakukan pengecatan gedung atau perbaikan-perbaikan yang butuh biaya besar, maka biaya harus dibagi rata dengan pemilik dan penghuni apartemen,” jelas Kian.

Baca Juga: Sinar Mas Land Hadirkan Konsep Baru New Tower SOHO Signature di Upper West BSD City

Kian pun mengeluhkan, dalam beberapa tahun ini PPPSRS mengalami kesulitan mencukupi biaya operasional pengelolaan apartemennya. Apalagi sejak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global. Banyak pemilik dan penghuni alami kesulitan ekonomi, sehingga tidak sedikit yang menunggak kewajiban bayar IPL.

“Kami tak dapat bayangkan kalau pemerintah menambah beban pemilik dan penghuni apartemen. Jika IPL dibebankan PPN, hampir dipastikan pengelolaan dan perawatan gedung terancam, dan akan lebih menyulitkan pemilik dan penghuni. Di apartemen kami hanya sekitar 70 persen penghuni yang tertib membayar IPL,” ungkap Kian.

apartemen mahata di margonda depok
Ilustrasi – Mahata Margonda, hunian berkonsep TOD yang dikembangkan oleh Perumnas di Stasiun Pondok Cina, Depok. (Foto: Isitmewa)

Sedangkan sekitar 30 persen, lanjutnya, sering nunggak karena alasan ekonomi. Pemilik dan penghuni yang memiliki tunggakan IPL ini sangat sulit untuk ditagih. Hal ini tentu menghambat operasional gedung. Dampaknya, dalam 3 tahun ini, PPPSRS terpaksa melakukan pengurangan karyawan karena defisit keuangan pada pengelolaan.

Karena itu, dia menghimbau pemerintah sebelum membebankan PPN kepada IPL, sebaik melihat dulu kondisi lapangannya. Kasihan rakyat yang saat ini kondisi ekonominya banyak yang tidak baik-baik saja. Sehingga kalau IPL ini dibebankan PPN lagi, maka kesulitan warga rumah susun makin bertambah.

Baca Juga: TOSHIBA Luncurkan Dew Series, Alat Memasak Nasi Dilengkapi Teknologi AI

Bahkan, sambung Kian, adanya tambahan PPN pada IPL tersebut juga akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja ratusan karyawan yang bekerja di unit-unit apartemen.

“Ini sudah terjadi, dimana kami dengan sangat terpaksa mengurangi karyawan, karena adanya defisit anggaran tadi. Dan ini pasti akan dilakukan juga pengelola apartemen lainnya, jika pemerintah tetap memaksa untuk menerapkannya,” tegasnya.

Baca berita lainnya di GoogleNews

– Advertisement –

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://propertiterkini.com/tegas-menolak-ipl-rusun-apartemen-kena-ppn-ppp/