Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law Perumahan

Berita Properti47 Dilihat

HomeBabby.my.id, (JAKARTA) — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law perumahan.

Hal itu diperlukan agar berbagai peraturan di bidang perumahan bisa disatukan sehingga memudahkan para pelaku pembangunan perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Hapus BPHTB dan Retribusi PBG, Beli Rumah Bisa Hemat Segini!

“Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu,” ujar Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, di Jakarta, Jum’at (29/11/2024).

Untuk itu, lanjut Fahri, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar omnibus law perumahan bisa diwujudkan. Apalagi saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal.

Sebagai informasi, omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Tujuannya adalah untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga: Menteri PKP Lakukan Serah Terima Kunci Rusun Pasar Rumput Kepada Penghuni

Menurut Fahri, meskipun baru bertugas selama sebulan di Kementerian PKP, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian  atau lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.

Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perizinan sebab negara selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan.

bsps riau dan kolaborasi, rumah subsidi, rumah murah
Perumahan subsidi dari pemerintah. (Foto: PUPR)

Kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan.

Fahri juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk menyediakan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.

Baca Juga: Kementerian PKP Ajak PT KAI Manfaatkan Lahan di Stasiun Manggarai Untuk Kawasan Permukiman

“Kalau perizinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas negara,” tegas Fahri.

Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Ponsel: 0813 8225 4684
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

– Advertisement –

Demo Below News

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/omnibus-law-perumahan-mudahkan-bangun-rumah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *